Senin, 11 November 2013

Sudut Pandang Etika Bisnis Terhadap Pencemaran Limbah

Tugas etika Bisnis 5

Teori:
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Contoh Kasus:

Tercemar limbah, ribuan ikan di Sungai Lagan mabuk
Febria Astuti
Selasa, 15 Oktober 2013 − 01:10 WIB
Ilustrasi (Dok Istimewa)
Sindonews.com - Ribuan ikan di aliran Sungai Lagan, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muaraenim, mabuk dan mati. Diduga, hujan deras telah menyebabkan limbah milik PT Cipta Futura (Cifu) meluber dan mencemari Sungai Lagan.

Haris (42), Warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujanmas, mengatakan sejak banyaknya ikan yang mabuk dan mati, ratusan warga dua desa yakni Desa Ulak Bandung, dan Desa Guci berduyun-duyun turun ke sungai untuk mengambil berbagai ikan mabuk. Ikan mabuk yang berhasil dibawa para warga dua desa itu yakni berjenis ikan gabus, ikan lampan, ikan lais, dan ikan lambak.

"Akibat ada pencemaraan limbah pabrik di hulu Sungai Lagan ini, ada banyak ikan yang mabuk. Jadi, kami berebut mengambil ikan ikan yang belum mati," ujar Haris di bawah Jembatan Servo Desa Ulak Bandung, Senin (14/10/2013).

Warga Desa Guci, Herman, menuturkan, Sungai Lagan merupakan urat nadi masyarakat. Setiap hari para petani dari dua desa yang membuka lahan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Lagan selalu memanfatkan sungai untuk kebutuhan mandi, mencuci dan memasak.

Bahkan, sebagian warga juga menggantungkan hidupnya dengan menjadi nelayan dan mencari ikan di sungai tersebut. Namun, dengan adanya limbah tersebut tentunya warga sekitar kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya.

"Sekarang ini, kondisi air Sungai Lagan hitam dan berbau," ungkap dia.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT Cifu, Sofyan, menjelaskan jika pihaknya belum mengetahui kalau ada limbah pabrik yang mengalir ke Sungai Lagan.

"Saya belum tahu kalau ada limbah, karena belum ada laporaan warga. Saya sekarang lagi berada di Palembang. Namun, kami akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan perihal limbah tersebut," tukasnya.

Analisis :
Jadi menurut saya dari contoh kasus diatas dapat diketahui bahwa seharusnya perusahaan-perusahaan yang berada dekat dengan pemukiman warga di harapkan tidak membuang limbah ke sungai/sembarangan. Walaupun diatas limbah itu dapat menjadi mata pencaharian sehari-hari, malah sudah menjadi ketergantungan hidup tetapi itu sangatlah berbahaya, karena limbah yang dikeluarkan oleh aktivitas perusahaan/ pabrik itu pasti memiliki kandungan yang beracun dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi ikan tersebut. Jadi mohon untuk pemerintah setempat dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://daerah.sindonews.com/read/2013/10/14/24/794379/tercemar-limbah-ribuan-ikan-di-sungai-lagan-mabuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar